Dinas Perikanan Kabupaten Musi Rawas

Bidang Kesehatan Hewan dan Ikan

Bidang Kesehatan Hewan dan Ikan

Bidang Kesehatan Hewan dan Ikan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan pengendalian, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan/ikan, peningkatan kesehatan hewan/ikan, serta kesehatan masyarakat veteriner.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 18, Bidang Kesehatan Hewan dan Ikan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program dan kegiatan bidang kesehatan hewan/ikan;
b. perumusan kebijakan teknis pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan/ikan, peningkatan kesehatan hewan/ikan, dan kesehatan masyarakat veteriner;
c. pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan/ikan, peningkatan kesehatan hewan/ikan, dan kesehatan masyarakat veteriner;
d. penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan/ikan, peningkatan kesehatan hewan/ikan, dan kesehatan masyarakat veteriner;
e. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan/ikan, peningkatan kesehatan hewan/ikan, dan kesehatan masyarakat veteriner; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya.

(1) Seksi Kesehatan Hewan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kerja di bidang tugasnya;
b. menyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
c. menyusun bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
d. melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
e. melaksanakan kegiatan kewaspadaan dini penyakit hewan menular, tindakan pemunahan sumber penyakit, biosekuriti, vaksinasi dan pengobatan hewan serta penanggulangan wabah/ kejadian luar biasa;
f. melaksanakan kegiatan pelayanan, pengamanan dan pengawasan lalu lintas penyakit hewan;
g. melaksanakan pembuatan data dan peta penyakit hewan serta penyediaan sistem informasi kesehatan hewan;
h. melakukan kegiatan surveilans dan pengambilan spesimen yang diperlukan untuk uji laboratorium dan peneguhan diagnosa;
i. melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap laboratorium kesehatan hewan, klinik hewan, pos kesehatan hewan dan pos pembantu pelayanan kesehatan hewan;
j. melaksanakan pengawasan terhadap fisik, penyimpanan dan peredaran obat hewan, pengujian obat hewan serta pembinaan terhadap depo dan pengecer obat hewan;
k. melakukan identifikasi masalah kesehatan hewan serta monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
(2) Seksi Kesehatan Ikan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kerja di bidang tugasnya;
b. menyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit ikan;
c. menyusun bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyakitikan ikan;
d. melakukan identifikasi masalah kesehatan ikan;
e. melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyakit ikan;
f. melaksanakan pengadaan bahan dan sarana pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit ikan;
g. melakukan identifikasi, pengendalian dan penanggulangan eksplosif organisme pengganggu penyakit ikan;
h. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit ikan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kerja di bidang pembinaan kesehatan masyarakat veteriner;
b. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner;
c. menyusun bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pelayanan kesehatan masyarakat veteriner;
d. melaksanakan pembinaan terhadap para pengusaha pemotongan hewan, pengecer daging, rumah potong hewan dan tempat potong hewan;
e. menyiapkan bahan standar pelayanan rumah potong hewan, rekomendasi usaha pemotongan hewan, pengiriman bahan asal hewan dan bimbingan teknis hygiene dan sanitasi;
f. melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemotongan ternak, bahan pangan dan non pangan asal ternak dari penyakit zoonosis dan cemaran bahan berbahaya;
g. melaksanakan pengawasan terhadap timbulnya pencemaran lingkungan akibat usaha peternakan;
h. melaksanakan tindakan penanganan penyakit gangguan reproduksi dan penyakit anthropozoonosis;
i. melakukan pengujian bahan pangan asal hewan (daging, susu dan telur);
j. melakukan identifikasi masalah kesehatan masyarakat veteriner serta monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.