Dinas Perikanan Kabupaten Musi Rawas

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi perkantoran, umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, serta pembinaan dan koordinasi penyusunan program dan kegiatan dinas.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,  Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a.    penyusunan perencanaan program dan kegiatan pada Sekretariat;
b.    pengkoordinasian penyusunan program dan kegiatan dinas;
c.    penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
d.    pelaksanaan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
e.    pelaksanaan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan dinas;
f.    pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja DISNAKKAN; dan
g.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya.

(1)    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
a.    menyusun rencana kegiatan umum dan kepegawaian;
b.    melaksanakan urusan umum, keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat dinas dan dokumentasi;
c.    melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi kepegawaian, pengelolaan kearsipan dan perpustakaan dinas;
d.    menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian dan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan;
e.    melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
f.    melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanan kegiatan bidang tugasnya; dan
g.    melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris, sesuai dengan tugasnya.
(2)    Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a.    menyusun rencana kegiatan penyelenggaraan administrasi keuangan dinas;
b.    melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dinas;
c.    melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan anggaran keuangan dinas;
d.    melaksanakan penyusunan laporan realisasi keuangan, menyusun laporan keuangan secara berkala dan menyusun laporan keuangan akhir tahun;
e.    melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan administrasi keuangan dinas; dan
f.    melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris, sesuai dengan tugasnya.
(3)    Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas :
a.    menyusun rencana kerja di bidang perlengkapan dinas;
b.    melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja;
c.    melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan asset lainnya;
d.    melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan dinas;
e.    melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang inventaris;
f.    melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perlengkapan; dan
g.    melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris, sesuai dengan tugasnya.